Jasa Pembuatan Sertifikat Badan Usaha SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi.
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
BUJK Nasional
BUJK PMA
BUJK Asin
Dasar Hukum :
- PP Nomor 5 Tahun 2021tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Ketentuan Registrasi SBU Yang Baru
Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memilki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
Selain itu, badan usaha dapat mengajukan permohonan baru yang dimulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan sub klasifikasi yang disesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki perusahaan.
Permohonan baru SBU diajukan melalui OSS-RBA dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, menunjuk salah satu LSBU yang diinginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan diterbitkan secara Online.
Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi
A. Pekerjaan Konstruksi Umum :
- Bangunan Gedung
- Bangunan Sipil
B. Pekerjaan Konstruksi Spesialis :
- Persiapan
- Konstruksi Khusus
- Konstruksi Pra Pabrikasi
- Penyewaan Peralatan
- Instalasi
- Penyelesaian Bangunan
Konsultansi Konstruksi
A. Pekerjaan Bersifat Umum
- Arsitektur
- Rekayasa
- Rekayasa Terpadu
- Arsitektur Lanskap
- Perencanaan Wilayah
B. Pekerjaan Bersifat Spesialis :
- Konsultan Ilmiah & Teknis
- Pengujian & Analisis Teknis