Jasa Pembuatan Sertifikasi SKK
Rumah Sertifikasi Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan perizinan berusaha sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi merupakan bukti kompetensi seseorang sesuai klasifikasi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi terdiri dari kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli.
SKK Konstruksi sebagai persyaratan SBU
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Tenaga kerja yang dapat ditetapkan PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi. Berdasarkan peraturan tersebut SKK Konstruksi merupakan persyaratan utama dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Oleh karena itu setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia baik sebagai Konsultan atau Kontraktor harus memiliki persyaratan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan dibuktikan dengan kepemilikan SKK Konstruksi.
“Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain”
Cara mendapatkan SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;
- Uji tulis;
- Uji praktik atau observasi lapangan dan/atau
- Wawancara
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja?
Permohonan baru
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Perpanjangan
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kenaikan Jenjang
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda